You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Pajak BPHTB Berbasis Aplikasi Diterapkan di Jakut
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut

Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta Utara mulai menerapkan sistem berbasis aplikasi e-BPHTB.

Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November,

Melalui e-BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) secara online.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, aplikasi yang bisa diakses melalui alamat http://ebphtb.jakarta.go.id ini merupakan perluasan fungsi dari pajak online. Masyarakat, pengembang, PPAT atau lainnya dapat menggunakan user dan pasword yang telah didaftarkan di kantor BPRD DKI Jakarta.

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

"Setiap Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah di tiap wilayah akan menyosialisasikan. Aplikasi ini sudah disiapkan lama, tapi memang baru kita luncurkan akhir November," katanya, Rabu (4/12).

Mulyo menjelaskan, payung hukum yang mendasari adanya layanan pajak online e-BPHTB ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Surat Edaran Kepala BPRD Nomor SE/4/2018 tentang Tata cara Pemungutan BPHTB dan Mutasi PBB-P2 Melalui Sistem Online.

"Saat ini di Jakarta Utara mulai diterapkan dan sudah disosialisasikan kemarin," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, sosialisasi layanan pajak online e-BPHTB sudah dilaksanakan secara serentak di wilayah DKI Jakarta dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

"Semoga sosialisasi yang sudah dilaksanakan bisa memberikan manfaat dan mendorong para wajib pajak segera membayar pajak tepat waktu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4464 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1278 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1236 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik