You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPAS Dishub DKI Buka Lowongan Pengemudi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UPAS Dishub DKI Buka Lowongan Pengemudi

Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional sebagai tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk posisi sebagai pengemudi, pembantu pengemudi dan lain sebagainya.

Berkas persyaratan bisa diunggah pada jam kerja mulai pukul 09.00 - 15.00,

Para pelamar bisa mendaftar secara online dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan yang ditentukan dan diunggah melalui link http://bit.ly/rekrutupas. Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 6 Desember 2019.

"Berkas persyaratan bisa diunggah pada jam kerja mulai pukul 09.00 - 15.00. Rekrutmen ini kami utamakan bagi yang memiliki pengalaman di bidang atau kompetensi sejenis," ujar Mohammad Insaf, Kamis (5/12).

Bus Sekolah Antar Warga Bukit Duri ke Rusun Rawa Bebek

Dikatakan Insaf, surat lamaran ditujukan kepada Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya seleksi akan berlangsung di kantor UPAS Dishub DKI Jakarta, Jl Raya Pondok Gede No 1, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para PJLP yang diterima, sambung Insaf, nantinya akan mendapatkan upah sesuai UMP yang ditetapkan Pemrpov DKI Jakarta serta tidak menutup kemungkinan menyesuaikan regulasi atau ketentuan besaran upah yang dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta dan lainnya.

Ditambahkan Insaf, selain pengemudi dan pembantu pengemudi, dalam rekrutmen ini pihaknya juga membuka lowongan untuk pengawas rute angkutan, petugas mekanik, humas, teknologi dan informasi, petugas ruang kendali utama, petugas keamanan dan petugas kebersihan bus serta petugas kebersihan kantor.

Adapun persyaratan umum bagi para pelamar di antaranya harus menyertakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah minimal SMP, SKCK, surat keterangan pencari kerja, membuat surat lamaran, daftar riwayat hidup, NPWP, foto 4x6, dan surat keterangan kesehatan.

"Untuk pengemudi maksimal berusia 65 tahun dan pembantu pengemudi usia maksimalnya 30 tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24669 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3143 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1402 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1037 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik