You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Apresiasi Peluncuran Kartu Multi Trip Jelajah
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kartu Multi Trip Ticket Jelajah Diapresiasi Penumpang MRT

Kartu multi trip ticket (MTT) Jelajah yang diluncurkan PT MRT Jakarta, pada Jumat (6/12) kemarin, diapresiasi penumpang Kereta Ratangga.

Pakai kartu ini, nggak ada satu detik pintu tap -nya sudah kebuka,

Miyanagi (21), salah seorang pengguna Kereta Ratangga yang tinggal di kawasan Jakarta Pusat, mengaku estimasi waktu tap in dan tap out menggunakan kartu jelajah jauh lebih cepat dibanding kartu lain.

"Pakai kartu ini, nggak ada satu detik pintu tap-nya sudah kebuka," ujarnya Senin, (9/12).

PT MRT Jakarta dan PT KAI Tanda Tangani Perjanjian Pembentukan Perusahaan Baru

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengungkapkan, penerbitan MTT Jelajah ini dalam rangka meningkatkan layanan pembayaran dan memudahkan pengguna MRT Jakarta melakukan mobilitas sehari-hari.

“Kelebihan dari MTT ini memiliki kecepatan yang sangat tinggi 0,3 detik (per tap in). Jadi bisa 60 orang per menit masuk ke dalam satu gate,” ucap William.

Dijelaskan William, masyarakat pengguna MRT Jakarta dapat membeli MTT Jelajah di stasiun-stasiun terdekat dengan harga Rp 25.000 per kartu.

"Total kartu yang terjual PT MRT, masih dalam rekapan petugas. Rencananya akan diumumkan setiap satu bulan sekali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1367 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1243 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer