Bapemperda Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta, sepakat mengajukan 26 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.
Sebanyak 23 dari 26 raperda yang diajukan masuk Propemperda 2020 merupakan usulan eksekutif dan sisanya dari legislatif,
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, awalnya ada 27 raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah 2020, namun karena Raperda RAPBD DKI 2020 sudah siap disahkan hanya 26 raperda yang dibahas dan ditetapkan pada tahun depan.
"Sebanyak 23 dari 26 raperda yang diajukan masuk Propemperda 2020 merupakan usulan eksekutif dan sisanya dari legislatif," ujarnya, Selasa (10/12).
Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020Dia menambahkan, 26 raperda yang masuk dalam Propemperda 2020 akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan digelar, Rabu (11/12) besok.
Ia memaparkan, tiga raperda usulan Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang akan dibahas yakni penyelenggaraan pendidikan, kawasan tanpa rokok, dan CSR.
"Dewan akan menyiapkan naskah akademik dan ahli untuk ketiga raperda tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pantas, pihaknya juga meminta eksekutif mengajukan sejumlah raperda prioritas untuk dibahas bersama pada triwulan pertama tahun 2020.
"Jadi, draf
raperda prioritas sudah diserahkan ke Bapemperda pada Januari. Sehingga dapat disusun rapat kerja pembahasan," tandasnya.