You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2020 Bersama Eksekutif
.
photo Maria Inggita - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD-OPD Adakan Rapat Lanjutan Penyusunan Propemperda

Badan Pembentukan Peraguran Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menggelar rapat lanjutan penyusuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harus ditetapkan dalam Sidang P aripurna

Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan mengatakan, sesuai amanat undang-undang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Propemperda harus ditetapkan dalam sidang Paripurna sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

"Sesuai amanat undang-undang itu program pembentukan peraturan daerah tahunan berikut harus ditetapkan dalam Sidang Paripurna sebelum APBD disahkan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

DPRD Adakan RDPU Usulan Propemperda

Pantas menjelaskan, saat ini ada sekitar 18 Raperda yang akan masuk dalam prioritas pembahasanBapemperda. Namun, pihaknya akan kembali menggelar rapat internal mengingat 18 Raperda tersebut masih bersifat tentatif.

"Ada 18 yang diperioritaskan oleh Eksekutif, kami akan mengadakan rapat internal untuk memastikan skala prioritas," terangnya.

Pihaknya, kata Pantas, menargetkan pada tanggal 28 November 2019, penetapan Propemperda sudah bisa diumumkan melalui sidang paripurna.

"Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal bersamaan dengan adanya kepastian pengesahan APBD," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku sudah siap melakukan pembahasan Raperda bersama Bapemperda DPRD di tahun 2020. Sebab, naskah akademik Raperda usulan Eksekutif sudah dipersiapkan secara matang termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Tidak semua dari prioritas Raperda itu sudah dibahas di DPRD, ada yang memang usulan baru," ucapnya.

Yayan memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar proses penyelarasan naskah akademik dengan usulan Raperda dapat diterima secara utuh sebelum mendapat pendalaman usulan per butir pasal bersama DPRD DKI.

"Kami mungkin hanya akan memantapkan dengan OPD terkait agr fokus dan harus sesuai waktu yang disepakati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur DKI Resmikan Groundbreaking Pembangunan RDF Rorotan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1515 personFolmer
  2. O2SN Kecamatan Makasar Diikuti 165 Murid SD

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1468 personNurito
  3. 388 Jamaah Haji Jakarta Kloter Pertama Telah Diberangkatkan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1432 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pengerukan Saluran Air di Jalan Adhyaksa VI dan VII Tuntas

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1424 personTiyo Surya Sakti
  5. Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal Diapresiasi Kemenperin RI

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1405 personAldi Geri Lumban Tobing