You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2020 Bersama Eksekutif
.
photo Maria Inggita - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD-OPD Adakan Rapat Lanjutan Penyusunan Propemperda

Badan Pembentukan Peraguran Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menggelar rapat lanjutan penyusuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harus ditetapkan dalam Sidang Paripurna

Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan mengatakan, sesuai amanat undang-undang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Propemperda harus ditetapkan dalam sidang Paripurna sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

"Sesuai amanat undang-undang itu program pembentukan peraturan daerah tahunan berikut harus ditetapkan dalam Sidang Paripurna sebelum APBD disahkan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

DPRD Adakan RDPU Usulan Propemperda

Pantas menjelaskan, saat ini ada sekitar 18 Raperda yang akan masuk dalam prioritas pembahasanBapemperda. Namun, pihaknya akan kembali menggelar rapat internal mengingat 18 Raperda tersebut masih bersifat tentatif.

"Ada 18 yang diperioritaskan oleh Eksekutif, kami akan mengadakan rapat internal untuk memastikan skala prioritas," terangnya.

Pihaknya, kata Pantas, menargetkan pada tanggal 28 November 2019, penetapan Propemperda sudah bisa diumumkan melalui sidang paripurna.

"Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal bersamaan dengan adanya kepastian pengesahan APBD," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku sudah siap melakukan pembahasan Raperda bersama Bapemperda DPRD di tahun 2020. Sebab, naskah akademik Raperda usulan Eksekutif sudah dipersiapkan secara matang termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Tidak semua dari prioritas Raperda itu sudah dibahas di DPRD, ada yang memang usulan baru," ucapnya.

Yayan memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar proses penyelarasan naskah akademik dengan usulan Raperda dapat diterima secara utuh sebelum mendapat pendalaman usulan per butir pasal bersama DPRD DKI.

"Kami mungkin hanya akan memantapkan dengan OPD terkait agr fokus dan harus sesuai waktu yang disepakati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1702 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik