Pemkot Jakut Kaji Pembatasan Operasional Truk Trailer di Dua Ruas Jalan
Kalau Jl Sarang Bango lebarnya tidak memadai dilintasi truk trailer. Makanya ada opsi pembatasan 24 jam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, masih mengkaji pemberlakukan pembatasan jam operasional truk trailer di Jl Sarang Bango dan Jl Cilincing Raya, Kecamatan Cilincing.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub)
Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, rencana penerapan pembatasan jam operasional mempertimbangkan unsur kemacetan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pengkajian juga mempertimbangkan kapasitas dan kesesuaian jalan.Dewan Kota Jakut Dukung Pemberlakuan Jam Operasional Truk Trailer"Kalau Jl Sarang Bango lebarnya tidak memadai dilintasi truk trailer. Makanya ada opsi pembatasan 24 jam," katanya, Jumat (13/12).
Sedangkan Jl Cilincing Raya juga dinilai tidak layak lagi untuk dilintasi kendaraan berkapasitas truk trailer. Keberadaannya yang ada di lingkungan permukiman juga menjadi pertimbangan.
Dilanjutkan Benhard, kajian terhadap pembatas operasional lalu lintas truk trailer melibatkan praktisi, akademisi dan stakeholder terkait. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan warga sekitar untuk memperkuat hasil kajian.
Saat ini, pembatasan lalu lintas truk trailer audah diberlakukan di Jl Plumpang Raya. Setiap harinya, operasional truk trailer dilarang mulai pukul 06.00-09.00.
"Yang dua jalan kita masih kaji. Bila selesai kita akan koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan," tandasnya.