BPRD Perpanjang Waktu Layanan PKB dan BBN-KB
Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang waktu pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga pukul 20.00 WIB.
Memberikan kemudahan bagi wajib pajak
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin,Penambahan jam pelayanan berlaku pada 27, 28, dan 30 Desember 2019. Sementara, pada Minggu (29/12) layanan diberikan melalui Samsat Keliling di kawasan HBKB, Jakarta Pusat, mulai pukul 06.00-11.00 WIB.
"Pada hari Selasa, 31 Desember 2019 pelayanan di Kantor Samsat untuk BBN-KB berakhir.pada pukul 11.00 WIB," ujarnya, Sabtu (27/12).
Libur Cuti Bersama, BPRD Tetap Lakukan Penagihan AktifFaisal menjelaskan, perpanjangan jam pelayanan dilakukan dalam rangka memfasilitasi wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan fasilitas keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB.
"Keringanan PKB dan BBN-KB berakhir pada 31 Desember, kami ingin para WP yang memiliki kesibukan saat jam kerja bisa juga terfasilitasi dengan baik," terangnya.
Faisal menambahkan, hingga 27 Desember 2019, realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 8,75 triliun, dari target Rp 8,8 triliun. Sedangkan, untuk penerimaan BBN-KB sudah tercapai Rp 5,36 triliun dari target Rp 5,65 triliun.
"Baik PKB maupun BBN-KB sudah tercapai 99,47 persen. Kami optimistis bisa mencapai target, untuk kita kami meminta para para WP bisa segera menunaikan kewajibannya seiring dengan kemudahan-kemudahan yang kami berikan," tandasnya.