You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kalah di PTUN, DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Menyusul dinyatakan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih lahan tersebut rencananya a.
photo doc - Beritajakarta.id

‎DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMW

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, Pemprov DKI dinyatakan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Masa sudah jadi sertifikat kalah, kami akan naik banding‎. Kita sedang siapkan berkasnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengakui, Pemprov DKI Jakarta kembali kalah dalam putusan PTUN. Pihaknya pun tidak akan tinggal diam dengan putusan tersebut. Saat ini sedang disiapkan berkas untuk banding ke Pengadilan Tinggi atas kekalahan itu. Terlebih, lahan tersebut rencananya akan dibangun Stadion BMW sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang dibongkar untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

"Masa sudah jadi sertifikat kalah, kami akan banding‎. Kita sedang siapkan berkasnya," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/1).

Stadion BMW Belum Bisa Dibangun

Putusan tersebut atas dua sertifikat lahan. Lahan tersebut adalah kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan lahan dengan nilai ekuivalen Rp 700 miliar itu dilakukan pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Penyerahan dilakukan melalui berita acara serah terima (BAST). Sayangnya, pihak pengembang saat itu tidak mensertifikasi lahan itu terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemprov DKI. PT Buana Permata Hijau adalah pihak yang merasa memiliki lahan tersebut. Mereka memiliki lahan seluas 7 hektar di Taman BMW tersebut, dan 3 hektar diantaranya yang diberikan ke Pemprov DKI oleh pengembang lainnya.

Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk menyiapkan berkas pengajuan banding. Putusan PTUN sendiri keluar pada Rabu (14/1) kemarin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16236 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3445 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1529 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1493 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1233 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik