You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kalah di PTUN, DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Menyusul dinyatakan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih lahan tersebut rencananya a.
photo doc - Beritajakarta.id

‎DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMW

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, Pemprov DKI dinyatakan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Masa sudah jadi sertifikat kalah, kami akan naik banding‎. Kita sedang siapkan berkasnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengakui, Pemprov DKI Jakarta kembali kalah dalam putusan PTUN. Pihaknya pun tidak akan tinggal diam dengan putusan tersebut. Saat ini sedang disiapkan berkas untuk banding ke Pengadilan Tinggi atas kekalahan itu. Terlebih, lahan tersebut rencananya akan dibangun Stadion BMW sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang dibongkar untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

"Masa sudah jadi sertifikat kalah, kami akan banding‎. Kita sedang siapkan berkasnya," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/1).

Stadion BMW Belum Bisa Dibangun

Putusan tersebut atas dua sertifikat lahan. Lahan tersebut adalah kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan lahan dengan nilai ekuivalen Rp 700 miliar itu dilakukan pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Penyerahan dilakukan melalui berita acara serah terima (BAST). Sayangnya, pihak pengembang saat itu tidak mensertifikasi lahan itu terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemprov DKI. PT Buana Permata Hijau adalah pihak yang merasa memiliki lahan tersebut. Mereka memiliki lahan seluas 7 hektar di Taman BMW tersebut, dan 3 hektar diantaranya yang diberikan ke Pemprov DKI oleh pengembang lainnya.

Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk menyiapkan berkas pengajuan banding. Putusan PTUN sendiri keluar pada Rabu (14/1) kemarin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1080 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1054 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1033 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye918 personTiyo Surya Sakti