You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok baju batik balkot
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dengan begitu, Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra.

Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh

Atas putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama meminta Biro Hukum DKI mempelajarinya. Dirinya pun enggan membayar ganti rugi senilai Rp 391 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata Basuki di Balaikota,  Rabu (20/8).

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Basuki mengakui, Pemprov DKI sering kali kalah dalam hal perkara sengketa lahan. Saat ini dirinya belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil pasca ditolaknya PK tersebut. "Makanya kasus kita sering kalah itu, biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Tidak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," tegas Basuki.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan 14 bidang lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektare), PT Labrata (4 hektare), PT Intercon (2 hektare), PT Copylas (2,5 hektare), Junus Djafar (2,2 hektare), dan Koperasi BRI (3,5 hektare).

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3352 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye996 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye906 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye831 personFolmer