You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dapat Pinjaman Kredit Modal, PT FSTJ Gunakan Untuk Ketahanan Pangan
photo Doc - Beritajakarta.id

PT FSTJ Bersinergi dengan Bank DKI Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) bersinergi dengan Bank DKI untuk membangun ketahanan pangan di DKI Jakarta.

Kami ingin pembiayaan untuk program ketahanan pangan Jakarta berjalan dengan lancar melalaui sinergi antara BUMD DKI ini,

Kucuran dana kredit Bank DKI digunakan oleh PT FSTJ membayar koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) pemasok pangan.

Food Station Pastikan Stok Beras Aman

Direktur Utama PT FSTJ, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pencairan kredit sebesar Rp 300 miliar dari Bank DKI telah dilakukan pada Desember 2019. Tenor pinjaman selama setahun digunakan untuk ketahanan pangan di Jakarta.

"Melalui kerja sama dengan Bank DKI ini Koperasi dan Gapoktan yang selama ini menjadi pemasok berbagai komoditi Food Station dapat dibayar dengan lebih cepat. Dengan demikian hal ini membantu kerja Food Station dalam menjaga ketahanan pangan Jakarta," ujar Arief, Senin (20/1).

Menurut Arief, kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan. Karena sebelumnya PT FSTJ juga telah melakukan pinjaman ke Bank DKI sebesar Rp 70 miliar.

"Kami ingin pembiayaan untuk program ketahanan pangan Jakarta berjalan dengan lancar melalaui sinergi antara BUMD DKI ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7664 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5472 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1604 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1435 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri