Pengguna Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Bebas Pajak BBN-KB
Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Samsat Jakbar Gencarkan Layanan Door to Door
Terkait hal itu, maka bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.
"Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Gubernur Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/1).
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies.
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang kebijakannya tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan. Semoga ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar, membuat Jakarta lebih baik dan sehat, juga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," pungkas Gubernur Anies.
Perlu diketahui, insentif/pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2.1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.
Pemerintah pusat juga telah mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dari peraturan itu tertuang, untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.
-
Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans
access_timeKamis, 31 Oktober 2019 17:42 WIB
remove_red_eye2113 personMustaqim Amna -
Ciamiknya Mobil Klasik Ini Dimodifikasi Menjadi Bertenaga Listrik
access_timeMinggu, 27 Oktober 2019 21:30 WIB
remove_red_eye15996 personMaulana Khamal Macharani -
Pemprov DKI Kampanyekan Kendaraan Listrik Bebas Emisi Melalui Jakarta Langit Biru 2019
access_timeMinggu, 27 Oktober 2019 19:49 WIB
remove_red_eye4196 personMustaqim Amna