Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran anggaran tahun 2020 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebesar Rp 181,98 miliar.
Penyesuaian kegiatan yang perlu dikoreksi,
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya melakukan koreksi dan revisi dari anggaran yang diajukan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 182,35 miliar.
"Kami melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan terhadap kegiatan yang memang perlu dikoreksi," ujarnya, Kamis (31/10).
Komisi B DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS Dinas PM dan PTSPIa meminta, ke depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memperbanyak pelatihan-pelatihan keterampilan atau keahlian yang lebih modern.
"Saat ini kita sudah memasuki era digital, perlu ada penambahan pelatihan di bidang teknologi dan informasi seperti coding dan yang lainnya, " terangnya.
Menurutnya, melalui pelatihan-pelatihan itu akan membuat sumber daya manusia (SDM) di Jakarta semakin unggul dan tidak ketinggalan zaman.
"Perlu juga ada
upgrade pelatihan otomotif. Sebab, diproyeksikan di masa mendatang penggunaan kendaraan listrik akan semakin banyak," tandasnya.