You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans Rp 181,98 Miliar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran anggaran tahun 2020 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebesar Rp 181,98 miliar.

Penyesuaian kegiatan yang perlu dikoreksi,

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya melakukan koreksi dan revisi dari anggaran yang diajukan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 182,35 miliar.

"Kami melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan terhadap kegiatan yang memang perlu dikoreksi," ujarnya, Kamis (31/10).

Komisi B DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS Dinas PM dan PTSP

Ia meminta, ke depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memperbanyak pelatihan-pelatihan keterampilan atau keahlian yang lebih modern.

"Saat ini kita sudah memasuki era digital, perlu ada penambahan pelatihan di bidang teknologi dan informasi seperti coding dan yang lainnya, " terangnya.

Menurutnya, melalui pelatihan-pelatihan itu akan membuat sumber daya manusia (SDM) di Jakarta semakin unggul dan tidak ketinggalan zaman.

"Perlu juga ada upgrade pelatihan otomotif. Sebab, diproyeksikan di masa mendatang penggunaan kendaraan listrik akan semakin banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close