24 ASN Pemkot Jakbar Terima SK Pensiun
24 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai 1 Februari 2020.
Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas d arma bakti yang telah Bapak Ibu berikan,
Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Yunus Burhan mengatakan, pensiun merupakan suatu kehormatan dalam bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdikan sebagian hidupnya dengan baik untuk bangsa, negara dan masyarakat.
13 ASN Pemkot Jakbar Terima SK Pensiun
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas darma bakti yang telah Bapak Ibu berikan. Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan menjadi catatan ibadah,” ujarnya, Selasa (28/1)
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Elvryana, menjelaskan, meski telah menerima SK pensiun, para ASN ini tetap diharuskan mengisi kinerja Januari 2020.
“Apabila ada kesulitan dalam penyelesaian administrasi pembayaran tabungan hari tua dan pensiun bulanan, kita akan membantu,
” tandasnya.