You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencatatan Pemakaian Air SWRO Mulai Disosialisasikan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Warga Disosialisasikan Pencatatan Pemakaian Air SWRO

Warga di empat pulau permukiman Kabupaten Kepulauan Seribu disosialisasikan terkait pencatatan pemakaian meter air Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) oleh PD PAM Jaya.

Sosialisasi ini meliputi tata cara kepelangganan meliputi pencatatan meter air, hak dan kewajiban pelanggan, tarif, sanksi dan denda,

Manajer Humas PD PAM JAYA, Linda Nurhandayani mengatakan,sosialisasi tersebut sudah dilakukan di empat pulau permukiman yang bakal dikenakan tarif mulai bulan Februari mendatang yakni, di Pulau Panggang, Pulau Payung, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa Dua.

"Sosialisasi ini meliputi tata cara kepelangganan meliputi pencatatan meter air, hak dan kewajiban pelanggan, tarif, sanksi dan denda," ujarnya, Kamis (30/1).

Deputi Gubernur DKI Resmikan SWRO di Pulau Payung

Dijelaskan Linda, untuk tarif di wilayah Kepulauan Seribu mengacu pada Pergub Nomor 34 Tahun 2018 pada tarif golongan V khusus yaitu Rp 32 ribu pada pemakaian 0-3 meter kubik pertama dan selanjutnya berjalan normal Rp 32 ribu per meter kubiknya.

Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Pepen Kuswandi membenarkan sosialisasi yang telah dilakukan PD PAM Jaya tersebut.

"Benar penerapan tarif itu akan berlangsung dan sudah disosilisasikan kepada warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1264 personFolmer