You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengapresiasi komitmen dari seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dalam menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai mulai Juli 2020.

Kita bergerak bersama

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ini akan efektif dan berhasil hanya jika kita bergerak bersama," ujarnya, Kamis (30/1).

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," terangnya.

Selain itu, sambung Andono, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

"Terdapat 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 Tahun 2019 yang pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunaulang," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa menuturkan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142 Tahun 2019.

"Kami minta kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunalan kantong kresek sekali pakai serta segera memulai sosialisasi dan kampanye," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4087 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2793 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1781 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1572 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1437 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik