You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumda Pasar Jaya Himbau Pejual dan Pembeli di Pasar Tidak Gunakan Plastik
.
photo doc - Beritajakarta.id

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang efektif akan diterapkan mulai 1 Juli nanti, saat ini sudah disosialisasikan Perumda Pasar Jaya kepada pedagang di 153 pasar tradisional.  

Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan imbauan dilakukan secara langsung kepada pedagang dan pembeli, serta memasang spanduk sebagai sarana informasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik," ujarnya, Kamis (9/1).

Pemkab - Perumda Pasar Jaya Bahas Penambahan Lokasi JakGrosir

Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.

"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye902 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye859 personNurito