You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41.288 Pelamar akan Ikut Ujian SKD CPNS Pemprov DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS DKI Digelar 17-23 Februari 2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKD tersebut akan berlangsung pada 17-23 Februari 2020.

Peserta akan mengikuti tiga materi tes saat ujian SKD,

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, berdasarkan data yang ada, SKD akan diikuti oleh 41.288 pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi.

"Pelamar akan memperebutkan sebanyak 3.949 formasi yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta untuk tiga posisi yakni 2.064  tenaga pendidik, 629 tenaga kesehatan dan 1.256 administrasi umum," ujarnya, Rabu (5/2). 

Pemprov DKI Lantik 26 Pejabat Struktural

Chaidir menjelaskan, pelaksanaan ujian SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta akan digelar di tiga lokasi kantor wali kota yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

"Peserta akan mengikuti tiga materi tes saat ujian SKD meliputi, karakteristik pribadi, intelegensi umum dan wawasan kebangsaan," terangnya.

Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus SKD minimal memiliki nilai atau skor 271 bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Pelaksanaan ujian SKB ditetapkan setelah diketahui jumlah peserta yang lolos ujian SKD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10826 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati