You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Kelurahan Ciracas Bahas 137 Usulan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Musrenbang Kelurahan Ciracas Bahas 137 Usulan

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Usmayadi membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Ciracas. Sebanyak 137 usulan dibahas dalam Musrenbang kali ini.

Untuk usulan non fisik harus lebih banyak lagi, agar ada pemerataan,

Dikatakan Usmayadi, Musrenbang di Kelurahan Ciracas masih didominasi oleh usulan fisik. Karena itu, pihaknya mengimbau lurah dan camat agar menambag usulan non fisik. Tujuannya, meningkatkan kualitas SDM.

"Untuk usulan non fisik harus lebih banyak lagi, agar ada pemerataan. Terutama pelatihan-pelatihan untuk warga," ujar Usmayadi, Jumat (7/2).

Usulan Fisik Mendominasi dalam Musrenbang Kelurahan Makasar

Lurah Ciracas, Rikia Marwan Salahuddin mengatakan, 137 usulan tersebut senilai Rp 23,5 miliar. Terdiri dari 111 usulan fisik dan tiga usulan non fisik serta 23 usulan pengadaan barang.

"Usulan fisik masih mendominasi," katanya.

Ditambahkan Rikia, salah satu permasalahan di wilayahnya yakni belum adanya saluran penghubung (PHB) di Jl Raya Ciracas, RT 09/02. Alhasil, saat hujan deras kerap menyebabkan genangan.

"Makanya diusulkan pembuatan saluran crossing menuju saluran di sisi kiri Jalan Raya Ciracas menuju Kali Cipinang sepanjang 50 meter," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11462 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati