You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Apresiasi Keputusan Komisi Pengarah Terkait Gelaran Formula E
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sekda DKI Apresiasi Keputusan Ketua Komisi Pengarah Soal Formula E

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengapresiasi keputusan Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang telah menyetujui pelaksanaan Formula E yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juni 2020 bisa berlangsung di kawasan Medan Merdeka dan Monumen Nasional (Monas).

Alhamdulillah, kemarin sore arahannya kembali ke Monas,

"Atas nama Pemprov DKI Jakarta, atas nama masyarakat Jakarta, kami mengapresiasi keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka karena Formula E diperkenankan terselenggara di Monas," ujarnya, Selasa (11/2).

Saefullah menjelaskan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif jika Formula E tidak bisa diselenggarakan di kawasan Monas.

Hormati Keputusan Komisi Pengarah, Jakarta E-Prix Siapkan Alternatif Lokasi

"Salah satu opsinya di kawasan Gelora Bung Karno. Tapi, Alhamdulillah, kemarin sore arahannya kembali ke Monas. Pak Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka dan Monas," ungkapnya.

Saefullah mengatakan, pihaknya juga merujuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kawasan Medan Merdeka terbagi menjadi tiga zona dan tidak seluruhnya zona digunakan sebagai jalur lintasan Formula E," terangnya.

Ia menambahkan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah diminta melakukan persiapan-persiapan infrastruktur secara detail dalam beberapa hari ke depan. Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan ajang balap mobil listrik bersaka internasional terebut.

"Kita akan lakukan sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Selama proses persiapan kami memohon pengertian masayarakat luas karena mungkin akan ada yang merasa terganggu, kami mohon maaf," tandasnya.

Untuk diketahui, izin penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka dan Monas tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno.

Surat tersebut menjadi balasan atas surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 1056/-1.857.6 tanggal 16 Desember 2019.

Dalam surat persetujuannya, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno meminta penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka dan Monas memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye4788 personNurito
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye4194 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2833 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye2784 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2684 personFolmer