You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Verifikasi Pengadaan Lahan untuk RTH
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Verifikasi Pengadaan Lahan untuk RTH

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan tahapan verifikasi pengadaan lahan yang akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), baik taman, hutan kota, maupun makam.

Bukti kepemilikan tanah 

Kepala Satuan Pelaksana Wilayah 1 Unit Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Hendy Satrio Aji mengatakan, verifikasi ini dilakukan terhadap lahan yang sudah diajukan warga untuk digunakan sebagai RTH.

"Kami lakukan verifikasi terlebih dahulu, terutama terkait dengan alas haknya atau bukti kepemilikan tanah. Ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan lahan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujarnya, Rabu (12/2).

Kembangkan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, Anies Tinjau Wajah Baru Taman Puring

Hendy menjelaskan, dalam vertifikasi tersebut warga diminta diminta untuk memperlihatkan surat kepemilikan lahan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang asli.

"Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, selanjutnya akan dilakukan survei atau peninjau ke lokasi bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait," terangnya.

Menurutnya, salah satu prioritas pengadaan lahan adalah untuk digunakan sebagai Taman Maju Bersama (TMB) yang saat ini menjadi program unggulan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Untuk itu, sangat penting juga adanya akses yang memadai, termasuk untuk mobilisasi kendaraan saat pembangunan berlangsung," ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang akan menjual lahannya untuk keperluan RTH bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Dalam surat itu perlu melampirkan fotokopi Sertifikat Tanah, KTP pemilik, bukti pembayaran PBB-P2, foto lokasi serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Tidak kalah penting, pemilik lahan juga perlu melengkapinya dengan surat pernyataan tidak sengketa," ucapnya.

Hendy merinci, untuk target pengadaan RTH yang akan direalisasikan tahun ini terdiri dari taman dengan luasan 12,5 hektare, hutan kota 7,5 hektare, dan makan mencapai 3 hektare.

"Kami optimistis bisa mencapai target itu agar Jakarta bisa semakin hijau, asri, dan memberikan banyak manfaat bagi warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15995 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11323 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6778 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3647 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1716 personFolmer