ASN Kepulauan Seribu Disosialisasi Pencegahan Tipikor dan Gratifikasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi berlangsung di kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.
Segera melaporkan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan dan ditujukan bagi seluruh ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kami ingin memastikan dalam proses kegiatan pembangunan ataupun pengadaan tidak terjadi korupsi dan gratifikasi. Kalau ada gratifikasi ASN harus segera melaporkan," ujranya, Kamis (13/2).
Pemkab - Kejari Jakarta Utara Tanda Tangani MoU Bantuan HukumSementara itu, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Guruh T Kusumo menuturkan, sosialisasi ini juga dalam rangka peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kita sosialisasikan bentuk gratifikasi, batasan penerimaan hadiah, jumlah dan nominal serta melaporkan penerimaan berkaitan dengan kedinasan atau memiliki konflik kepentingan," tandasnya.