Pemilihan Wagub DKI Disepakati Melalui Voting Tertutup
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 dilakukan melakukan melalui mekanisme voting tertutup.
DPRD bekerja cepat
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) telah disepakati Tata Tertib (Tatib) dan mekanisme pemilihan wagub DKI Jakarta.
Penyusunan Tatib Pemilihan Wagub DKI Mengacu Rekomendasi Kemendagri RI"Insya Allah, kita akan menggelar Rapat Paripurna besok, Rabu, 18 Februari 2020 pukul 13.00," ujarnya, usai pelaksanaan Rapimgab hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Tatib DPRD dan mekanisme pemilihan Wakil Gubernur, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).
Taufik menjelaskan, keputusan pimpinan DPRD yang diambil hari ini mengacu pada hasil pansus DPRD periode sebelumnya yang menyepakati pemilihan dilakukan dengan voting tertutup.
"Untuk uji kelayakan terhadap calon wagub dilaksanakan melalui mekanisme dialog atau tanya jawab di forum paripurna yang dilaksanakan secara terbuka," terangnya.
Ia menambahkan, untuk seluruh tahapan pemilihan wagub DKI Jakarta akan dilakukan oleh pantia pemilihan (panlih) yang segera dibentuk dalam waktu dekat ini.
"Kami akan memastikan DPRD bekerja cepat sesuai dengan aturan dan prosedur," tandasnya.
Untuk diketahui, dua partai pengusung telah menyepakati masing-masing mengusulkan satu cawagub yakni, Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria untuk dipilih Legislator DKI Jakarta sebagai pendamping Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.