You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Paripurna Mengesahkan Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Sah, Tatib DPRD DKI Terdiri dari 20 Bab dan 214 Pasal

Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memuat 20 bab dan 214 pasal telah disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib

Pras mengatakan, awalnya Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta yang diusulkan sebanyak 187 pasal. Namun, setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menjadi 214 pasal.

"Mencermati hasil koreksi dari Kemendagri RI, salah satunya memuat materi pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD yang masa jabatannya lebih dari 18 bulan perlu diatur dalam Tatib DPRD. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2)

Pemilihan Wagub DKI Disepakati Melalui Voting Tertutup

Pras menjelaskan, DPRD DKI Jakarta telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 17 dan 18 Februari 2020. Mellaui forum Rapimgab, disepakati Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta disahkan hari ini melalui Rapat Paripurna.

"Dewan menyampaikan apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur saat ini sudah ada Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta. Sehingga, hal itu memungkinkan persidangan di DPRD dapat berjalan cepat, efektif dan efisien serta memiliki dasar hukum.

"Melalui disahkannya Tatib DPRD ini, maka seluruh komponen yang sebelumnya kosong dengan adanya ini dapat dipenuhi," ungkapnya.

Anies berharap, usai pengesahan Tatib DPRD tersebut, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 bisa segera direalisasikan.

"Panitia Pemilihan di DPRD dapat segera bekerja dan menuntaskan pemilihan wakil gubernur. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye994 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye849 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye806 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye800 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye765 personAldi Geri Lumban Tobing