You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Paripurna Mengesahkan Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Sah, Tatib DPRD DKI Terdiri dari 20 Bab dan 214 Pasal

Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memuat 20 bab dan 214 pasal telah disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib

Pras mengatakan, awalnya Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta yang diusulkan sebanyak 187 pasal. Namun, setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menjadi 214 pasal.

"Mencermati hasil koreksi dari Kemendagri RI, salah satunya memuat materi pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD yang masa jabatannya lebih dari 18 bulan perlu diatur dalam Tatib DPRD. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2)

Pemilihan Wagub DKI Disepakati Melalui Voting Tertutup

Pras menjelaskan, DPRD DKI Jakarta telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 17 dan 18 Februari 2020. Mellaui forum Rapimgab, disepakati Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta disahkan hari ini melalui Rapat Paripurna.

"Dewan menyampaikan apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur saat ini sudah ada Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta. Sehingga, hal itu memungkinkan persidangan di DPRD dapat berjalan cepat, efektif dan efisien serta memiliki dasar hukum.

"Melalui disahkannya Tatib DPRD ini, maka seluruh komponen yang sebelumnya kosong dengan adanya ini dapat dipenuhi," ungkapnya.

Anies berharap, usai pengesahan Tatib DPRD tersebut, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 bisa segera direalisasikan.

"Panitia Pemilihan di DPRD dapat segera bekerja dan menuntaskan pemilihan wakil gubernur. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24005 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2825 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1093 personNurito
  5. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye1012 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik