51 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di PIK
Pemilik kendaraan yang belum daftar ulang dan membuat pernyataan, kita kasih waktu tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban
Sebanyak 51 kendaraan penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jl Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo mengatakan, dari 51 kendaraan yang terjaring razia, 16 di antaranya langsung membayar di tempat.
Satpol PP Jakbar Gelar Razia Pelajar di Luar Jam Sekolah"Nilainya sekitar Rp 74,4 juta. Sisanya 35 pemilik kendaraan membuat penyataan kesanggupan melakukan pembayaran," ujarnya.
Dijelaskan Wigat, kegiatan ini merupakan yang perdana digelar di wilayah Jakarta Utara pada 2020 ini. Diharapkan razia gabungan akan mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya.
Selain penindakan terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, petugas juga melakukan penindakan tilang bagi kendaraan melanggar aturan. Tercatat, sebanyak lima kendaraan roda dua atau tiga dan 25 kendaraan roda empat ditilang petuga
s kepolisian."Pemilik kendaraan yang belum daftar ulang dan membuat pernyataan, kita kasih waktu tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban,” tandasnya.