You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pusip Jaksel Targetkan Bina 30 UKPD Terkait Kearsipan
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Sudin Pusip Jaksel Targetkan Bina 30 UKPD Terkait Kearsipan

Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sudin Pusip) Jakarta Selatan menargetkan akan membina 30 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam pengelolaan arsip dinamis sepanjang tahun ini.

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak awal Februari

Kepala Seksi Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Selatan, Ahmad Syafei mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan pembinaan pengelolaan arsip dinamis kepada Suku Dinas Perhubungan dan Kelurahan Pejaten Barat.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak awal Februari," ujarnya, Kamis (20/2).

Sudin Pusip Jaksel Restorasi 557 Arsip Warga Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang akan dilakukan dalam pembinaan pengelolaan arsip dinamis terhadap 30 UKPD. Pertama terkait audit kearsipan, kemudian pembinaan SDM bagian Tata Usaha (TU) dan memberikan pemahaman akan pengelolaan arsip sesuai aturan yang berlaku

Syafei menambahkan, pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas .

"Secara garis besar kita akan melakukan monitoring, asistensi, penataan, evaluasi, audit serta permintaan pembinaan terhadap UKPD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati