You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Dorong Pasar Poncol Sebagai Destinasi Wisata
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Dewan Dorong Pasar Poncol Ditata Jadi Ikon Pasar Tradisional

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menata Pasar Poncol yang telah berdiri sejak 1965 di kawasan Senen menjadi ikon pasar tradisional di Ibukota.

Ada sekitar 700 pedagang di Pasar Poncol ini. Kalau bisa kita ciptakan menjadi salah satu ikon pasar tradisional dan wisata

"Ada sekitar 700 pedagang di Pasar Poncol ini. Kalau bisa kita ciptakan menjadi salah satu ikon pasar tradisional dan wisata," ujar Pandapotan Sinaga, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (24/2).

33 Pedagang di Pasar Poncol Segera Dipindahkan

Menurut Pandapotan, penataan pasar yang memiliki luas 5.870 meter persegi ini dapat menggunakan konsep terpadu. Artinya, penataan pasar diintegrasikan dengan moda transportasi dan hunian di atasnya.

"Konsepnya terpadu. Di atas bisa sebagai tempat hunian dan di bawahnya bisa dijadikan lokasi pasar. Selain itu terintergrasi juga dengan transportasi," katanya.

Camat Senen, Ronny Jarpiko menuturkan, penataan Pasar Poncol bisa diwujudkan apabila ada koordinasi yang baik antara Pemkot Jakarta Pusat, pedagang dan seluruh stakeholder terkait.

"Harus ada kolaborasi. Kita coba rapikan agar pedagang dan warga sekitar nyaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati