Warga Utan Panjang Disosialisasikan Ingub Pengurangan Sampah
access_time Jumat, 28 Februari 2020 20:51 WIB
remove_red_eye 1327
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Warga RW 05, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat disosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk membangkitkan kesadaran warga, kita gencarkan sosialisasi Ingub
Lurah Utan Panjang, Amadeo mengatakan, sosialisasi Ingub Nomor 107 tahun 2019 diperlukan agar warga mengetahui ketentuan umum pemilahan sampah, pengumpulan sampah, Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan dan pengelolaan bank sampah.
"Untuk membangkitkan kesadaran warga, kita gencarkan sosialisasi Ingub ini agar lingkungan kita bersih," ujarnya, Jumat (28/2).
Sosialisasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan DigencarkanMenurutnya, apabila bersih dari sampah, lingkungan permukiman warga secara otomatis akan terbebas dari jentik nyamuk. Sehingga warga di kawasan ini bisa terhindar dari ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) selama musim penghujan.
"Jentik nyamuk tidak akan ada, kalau lingkungan kita bersih," tandasnya.