You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaian

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta menghentikan sementara layanan izin dan non-izin keramaian sebagai salah satu upaya preventif pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Kewaspadaan Terhadap COVID-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP  Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, instruksi tersebut berlaku efektif mulai 3 Maret 2020.

Pemprov DKI Berkoordinasi dengan Kemenkes dan Polda dalam Menekan Penyebaran COVID-19

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau COVID-19," ujarnya, Kamis (5/3).

Benni menjelaskan, penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan berlaku untuk permohonan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang.

"Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau guna keperluan pengambilan gambar film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya," terangnya.

Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta juga menghentikan sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik untuk Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau; Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan; Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan; dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer.

"Penghentian sementara layanan izin dan non-izin itu berlaku hingga waktu yang belum dapat ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4109 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2797 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1580 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik