Dinkes DKI Jakarta Imbau Tenaga Kesehatan Selalu Siaga dan Cepat Tanggap Tangani Pasien dengan Indikasi Tertentu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya dalam rangka upaya kewaspadaan COVID-19, sebelum diumumkannya pasien positif COVID-19, Dinkes Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada Para Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Para Direktur RS Provinsi DKI Jakarta, dan Para Kepala Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan pada 22 Januari 2020.
Memperhatikan hal-hal teknis
"Kami mengimbau kepada semua Tenaga Kesehatan yang dalam praktiknya sering melakukan kontak langsung dengan banyak pasien, agar memperhatikan hal-hal teknis berikut. Selain itu ada pula langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam upaya penanganan pasien jika diketahui merujuk pada gejala-gejala yang mengarah pada COVID-19," ujar, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Khaifah Any, Kamis (5/3), dikutip
dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.1. Para Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan;
Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaiana. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa/KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerja sama lintas sektor terkait.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no.telp, Whatsapp, ataupun email bila menemukan kasus dugaan nCoV.
d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.
e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara.
f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan.
g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan:
a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait.
b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat.
c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Suku Dinas Kesehatan di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. (daftar terlampir)
d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Sudin Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
e. RS Rujukan kasus Penyakit Infeksi Emerging sesuai SK Menteri Kesehatan No. 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung adalah:
i. RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Suroso
ii. RSPAD Gatot Subroto
iii. RSUP Persahabatan
f. Melakukan isolasi/ pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan.
g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan stanjdar pencegahan penularan penyakit melalui udara.
h. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim antisipasi KLB Dinas Kesehatan.
i. Khusus kepada RS sentinel ILI/SARI tetap melakukan surveilans berbasis laboratorium sesuai pedoman yang berlaku.
j. Meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelaporan kasus potensial wabah dalam waktu 1x24 jam ke website surveilans-dinkesdki.net.
k. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis sumber yang dapat dipercaya.
3. Para Kepala Puskesmas Kecamatan untuk melakukan:
a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait.
b. Melakukan edukasi/ penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan.
d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Suku Dinas Kesehatan di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. (daftar terlampir)
e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Sudin Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
f. RS Rujukan kasus Penyakit Infeksi Emerging sesuai SK Menteri Kesehatan No. 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung adalah:
i. RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Suroso
ii. RSPAD Gatot Subroto
iii. RSUP Persahabatan
g. Melakukan isolasi/ pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan.
h. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara.
i. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB/ Kejadian Luar Biasa.
j. Kasus kepada Puskesmas Sentinel ILI/SARI meningkatkan surveilans berbasis laboratorium ILI/SARI.
k. Meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelaporan kasus potensial wabah dalam waktu 1x24 jam ke website surveilans-dinkesdki.net dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (skdr.surveilans.org).
l. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis sumber yang dapat dipercaya.