Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin Keramaian
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta menghentikan sementara layanan izin dan non-izin keramaian sebagai salah satu upaya preventif pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Kewaspadaan Terhadap COVID-19
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, instruksi tersebut berlaku efektif mulai 3 Maret 2020.
Pemprov DKI Berkoordinasi dengan Kemenkes dan Polda dalam Menekan Penyebaran COVID-19"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau COVID-19," ujarnya, Kamis (5/3).
Benni menjelaskan, penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan berlaku untuk permohonan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau guna keperluan pengambilan gambar film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya," terangnya.
Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta juga menghentikan sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik untuk Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau; Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan; Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan; dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer.
"Penghentian sementara layanan izin dan non-izin itu berlaku hingga waktu yang belum dapat ditentukan," tandasnya.