DPM dan PTSP Tingkatkan Upaya Preventif Penyebaran Corona
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta meningkatkan tindakan
preventif penyebaran virus Corona.Kami tingkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus Corona
Sekretaris DPM dan PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, tindakan preventif ini juga berlaku bagi UP PM dan PTSP tingkat Kelurahan, kecamatan, kota dan kabupaten hingga Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
"Kami tingkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus Corona untuk memastikan seluruh service point DPM dan PTSP DKI bersih dan aman," ujarnya, Selasa (10/7).
Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin KeramaianIwan memaparkan, tindakan pencegahan penularan virus Corona dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh pemohon perizinan dan nonperizinan serta seluruh pegawai. Pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di setiap lantai Mal Pelayanan Publik DKI dan seluruh service point tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan kabupaten.
"Kami juga tingkatkan frekuensi cuci tangan setiap pegawai dan membersihkan semua titik kontak dengan pemohon seperti gagang pintu, meja, kursi, lift, area bermain anak-anak, masjid dan musala," sambungnya.
Menurut Iwan, pemohon dan pegawai dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius akan diminta untuk kembali atau melakukan pemeriksaan diri lebih lanjut ke Klinik Mal Pelayanan Publik di lantai 6.
"Warga yang merasakan gejala virus corona atau melihat seseorang yang memiliki gejala penyakit ini bisa menghubungi call centre di nomor telepon 112 dan 119 atau Whatsapp di nomor 081388376955," tandasnya.