Ini Kebijakan KPID Terkait COVID-19
Menindaklanjuti imbauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Corona Virus Disease (COVID-19), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan merumahkan para petugas pemantauan siaran mulai 16 Maret 2020 sampai dua pekan ke depan.
Diwajibkan membuat laporan harian
Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, sesuai imbauan Anies, warga Ibukota perlu melakukan social distancing measure yakni, menjaga jarak, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat orang banyak berkumpul untuk mengantisipasi mencegah penyebaran COVID-19.
"Aktivitas bertemu dengan banyak orang bisa dibatasi dengan melakukan kegiatan di rumah masing-masing," ujarnya, Senin (16/3).
Tekan Penyebaran COVID-19 di Transportasi Umum Massal, Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-GenapKawiyan menjelaskan, mulai 16 Maret 2020, para petugas pemantauan siaran tersebut melakukan tugasnya di rumah masing-masing. Adapun standar operational procesedur sama dengan pemantauan yang dilakukan di kantor yaitu, dengan memantau stasiun televisi dan program tertentu.
"Mereka juga diwajibkan membuat laporan harian atas kegiatan pemantuan mereka," terangnya.
Kawiyan mengaku, pemantauan yang dilakukan di rumah kurang maksimal mengingat keterbatasan teknologi dibandingkan dengan yang ada di kantor.
"Kebijakan ini tetap harus kita tempuh karena keselamatan itu lebih penting," tandasnya.
Untuk diketahui, KPID Provinsi DKI Jakarta merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan media menyiaran televisi dan radio. KPID Provinsi DKI Jakarta memiliki para petugas yang melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan televisi dan radio.