Pemprov DKI Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala COVID-19, Tak Ada pemotongan Gaji dan TKD
access_time Rabu, 11 Maret 2020 13:07 WIB
remove_red_eye 3085
person Reporter : Rezki Apriliya Iskandar
person Editor : Toni Riyanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak / honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.
Keselamatan seluruh komponen bangsa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Penularan COVID-19
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan," ujar Anies dalam keterangan pers harian seputar COVID-19 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.
"Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," terangnya.
Anies berpesan, masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara," tandasnya.
Berita Terkait
-
DKI Gelar Workshop Peningkatan Penanganan COVID-19
access_timeSelasa, 10 Maret 2020 19:27 WIB
remove_red_eye2984 personAldi Geri Lumban Tobing -
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan COVID-19
access_timeKamis, 05 Maret 2020 16:38 WIB
remove_red_eye44447 personRezki Apriliya Iskandar
Berita Terpopuler
indeks