You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid-19, Tak Ada Pemotongan Ga
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala COVID-19, Tak Ada pemotongan Gaji dan TKD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak / honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19. 

Keselamatan seluruh komponen bangsa

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Penularan COVID-19

"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan," ujar Anies dalam keterangan pers harian seputar COVID-19 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. 

Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.

"Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," terangnya.

Anies berpesan, masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19. 

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8676 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2746 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1690 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1518 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1386 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik