Pemkab Bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kepulauan Seribu
access_time Rabu, 18 Maret 2020 12:10 WIB
remove_red_eye 2455
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (18/3), membentuk gugus tugas penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ini menindaklanjuti instruksi gubernur tentang percepatan penanganan COVID- 19
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini bertugas melakukan upaya percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 di seluruh wilayah Kepulauan Seribu.
"Ini menindaklanjuti instruksi gubernur tentang percepatan penanganan COVID-19," ujarnya.
Sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI JakartaGugus tugas terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu dengan tugas melakukan sosialisasi, penyemprotan ruang publik, kapal ojek, homestay dan resort dengan menggunakan cairan disinfektan sesuai standar kesehatan.
"Kita akan buka posko untuk gugus tugas COVID-
19 untuk pengaduan dan laporan masyarakat di Pulau Pramuka, hari ini," tandasnya.