You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakar
photo Doc - Beritajakarta.id

Sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020.

Unsur-unsur yang lebih luas

Melalui Pergub tersebut, Tim Tanggap COVID-19 yang telah dibentuk sebelumnya (melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2020) akan melebur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan anggota yang lebih beragam. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19, Catur Laswanto, di Pendopo Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3).

"Tim Tanggap COVID-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020. Dan oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap COVID-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," ujar Catur, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Siagakan AGD Hingga RSUD, Fasilitasi Pemantauan dan Pengawasan COVID-19

Catur menjelaskan, Gugus Tugas memiliki fungsi yang relatif sama dengan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta. Akan tetapi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun anggota Gugus Tugas terdiri atas jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat seperti asosiasi kesehatan maupun asosiasi media dan kehumasan.

"Kalau pada awalnya tim Tanggap Covid-19 lebih banyak atau hampir semuanya jajaran Pemprov DKI Jakarta atau SKPD terkait. Maka keanggotaan Gugus Tugas ini mengikutsertakan jajaran TNI-POLRI dan Forkopimda. Sehingga Polda, TNI, Pangarmabar (Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat), Kejaksaan Tinggi dan juga Pengadilan Tinggi ikut tergabung di dalam keanggotaan Gugus Tugas ini. Di samping itu, di dalam Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi-asosiasi kesehatan, kemudian asosiasi-asosiasi media dan kehumasan," terangnya.

Melalui pembentukan Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta ini, Catur berharap upaya penanggulangan COVID-19 di wilayah Ibu Kota dapat dikoordinasikan lintas sektor sehingga lebih cepat dan menyeluruh. Selain itu, tim ini pula akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Nasional yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2091 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1630 personFolmer
  3. Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

    access_time19-08-2026 remove_red_eye1236 personNurito
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1200 personDessy Suciati
  5. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1122 personDessy Suciati