Parkir Liar, Tiga Kendaraan di Kemayoran Diderek
access_time Rabu, 18 Maret 2020 14:34 WIB
remove_red_eye 1211
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Tiga kendaraan roda empat yang parkir liar di badan Jalan Damar dan Jalan Selaparang diderek petugas gabungan dari Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tiga kendaraan ini memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Dapot Togatorop mengatakan, tindakan penderekan terhadap tiga kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Tiga kendaraan ini memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan sekitar," ujarnya, Rabu (18/3).
Sudinhub Jakpus Menindak 31.942 Kendaraan di 2018Ia menyebutkan, kegiatan ini melibatkan 13 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, TNI dan Polri. Tiga kendaraan yang diderek ini selanjutnya dikirim ke kawasan Monas untuk diproses lebih lanjut.
"Kita harap penertiban ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar," tandasnya.