50 RPTRA di Jakpus Ditutup Sementara
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menutup sementara operasional 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan di wilayahnya.
Penutupan RPTRA diberlakukan sejak Senin (16/3) lalu
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, penutupan sementara operasional RPTRA ini dilakukan untuk mengurangi interaksi antar warga di tengah wabah virus Corona di Ibukota.
"Penutupan RPTRA diberlakukan sejak Senin (16/3) lalu. Para pengelola harus melakukan disinfektanisasi dan pemantauan terhadap RPTRA, baik melalui CCTV ataupun patroli," ujarnya, Kamis (19/3).
Ini Tugas Pengelola Selama RPTRA DitutupIa menyebutkan, dari 50 RPTRA yang ditutup sementara, 11 lokasi di antaranya tersebar di Tanah Abang, sembilan lokasi di Johar Baru, enam lokasi di Gambir, enam lokasi di Kemayoran, enam lokasi di Cempaka Putih, lima lokasi di Sawah Besar, empat lokasi di Menteng dan tiga lokasi di Senen.
"Penyemprotan disinfektan sedang berjalan di 50 RPTRA dan dilakukan
bersama para pengelola, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait dan PMI," tandasnya.