Ini Tugas Pengelola Selama RPTRA Ditutup
Seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta ditutup mulai 14 sampai 28 Maret 2020 mendatang untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
M elakukan desinfeksi
Meski demikian, pengelola RPTRA tetap masuk untuk melakukan tindakan yang dikonsentrasikan pada desinfeksi lingkungan RPTRA, pembersihan dan merawat, serta menjaga aset RPTRA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pengelola bertugas melakukan tindakan tersebut sesuai jadwal normal.
RPTRA Anggrek Bintaro Disemprot Cairan Disinfektan"Pengelola tetap masuk dia tugasnya melakukan desinfeksi, merawat dan menjaga kebersihan serta aset RPTRA. Jam operasionalnya tetap seperti biasa," ujarnya, Selasa (16/3).
Tuty menjelaskan, kerja pengelola RPTRA dibagi menjadi dua sif dan masing-masing sif terdiri dari tiga pengelola. Sif pertama pukul 05.00-13.00 WIB, sedangkan sif kedua pukul 13.00-22.00 WIB.
"Selama ditutup tidak ada interaksi warga di situ, jika berdatangan dicegah, kami sudah memasang pengumuman di gerbang RPTRA," terangnya.
Tuty juga mengimbau kepada pengelola RPTRA agar menjaga kesehatan dan kebersihan diri. Apabila bersin dan batuk, tutup dengan tisu sekali pakai dan langsung buang tisu pada tempat sampah kertas.
"Sering cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau sabun disinfektan secara berkala, kira-kira satu jam sekali. Kami juga minta mereka mengurangi kontak dengan teman maupun orang lain dan menjaga jarak lebih dari satu meter," tandasnya.