You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Bina Marga Terbitkan Surat Edaran Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Bina Marga Terbitkan Surat Edaran Protokol Pencegahan COVID-19

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi di Ibukota.

Dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satgas Pencegahan COVID-19

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Protokol Pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, protokol pencegahan COVID-19 tersebut diberlakukan pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, khususnya di bidang jalan dan jembatan.

Dinas Bina Marga Sediakan 10 Wastafel Portabel di Fasilitas Umum

Sebab kedua bidang itu berhubungan langsung dengan keselamatan konstruksi yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, publik dan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

"Dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satgas Pencegahan COVID-19. Satgas beranggotakan direksi pekerjaan, konsultan pengawasan dan manajemen konstruksi serta penyedia jasa konstruksi," ujarnya, Selasa (24/3)

Hari menjelaskan, protokol pencegahan COVID-19 ini diterbitkan untuk menjadi panduan umum bagi para pemilik, pengguna atau penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor atau suplier dan fabrikator, mandor serta para pekerja proyek konstruksi.

"Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan swasta," jelasnya.

Menurut Hari, Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metode pencegahan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada manajer, insinyur, arsitek, karyawan atau staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.

Selain itu, dalam protokol pencegahan COVID-19, para kontraktor diwajibkan menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis.

"Termasuk wastafel, hand sanitizer, tisu dan masker, baik di kantor dan lokasi proyek," ucapnya.

Hari menambahkan, kontraktor juga diwajibkan memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan pihak rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk tindakan darurat

"Apabila ditemukan orang yang terpapar virus COVID-19, tim medis dibantu petugas keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disiinfektan di lokasi," ungkapnya.

Selain menerbitkan surat edaran, sambung Hari, pihaknya juga membantu menyiapkan lahan untuk posko dan gudang logistik tambahan penanganan COVID-19 di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan.

"Penyiapan lahannya sudah selesai. Kami kerjakan secara berkelanjutan pada siang dan malam selama lima hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati