You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik Provinsi DKI Jakarta Perpanjang Pembelajaran di Rumah dan Meniadakan UN
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disdik Provinsi DKI Jakarta Perpanjang Pembelajaran di Rumah dan Meniadakan UN

Sebagai langkah antisipasi penularan pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah sampai dengan 5 April 2020.

memperpanjang pembelajaran di rumah sampai dengan 5 April 2020,

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3). Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga dibatalkan. Selain itu, pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

Cegah Penyebaran COVID-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Nahdiana, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3).

Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Sementara bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye877 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito