You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu terkait dengan Pemprov DKI. Semangat untuk melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu di antaranya adalah terkait informasi COVID-19,

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan dengan tujuan memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima.

Peluncuran Kanal Jala Hoaks Diapresiasi Anggota Dewan

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu diantaranya adalah terkait informasi COVID-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3).

Selain itu, Atika menambahkan, kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurutnya, kanal Jala Hoaks ini mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3/2020) , dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui. Dijelaskan juga bahwa dalam kanal Jala Hoaks ini memiliki kategori antara lain: 1) Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan; 2) Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu; 3) Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru; 4) Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah; 5) Konten/ informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu; 6) Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten; 7) Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui: 1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks; 2. Media sosial: Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks dan Facebook: jala.hoaks

Tidak hanya itu, untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1677 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1217 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1038 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1036 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti