You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KM Laut Bersih Angkut 65 Meter Kubik Sampah Dari Kepulauan Seribu Utara
photo Suparni - Beritajakarta.id

65 Meter Kubik Sampah Diangkut dari Pulau Kelapa dan Pulau Harapan

Sebanyak 65 meter kubik sampah rumah tangga berhasil diangkut dari tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (27/3).

Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan:tersebut kita kirim ke darat

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, sampah tersebut diangkut ke darat dengan menggunakan KM Laut Bersih 32 untuk selanjutnya dibuang ke TPA Bantar Gebang.

Dijelaskan Djoko, pengangkutan sampah biasanya dilakukan  atas pemberitahuan atau permintaan masing-masing wilayah, setelah TPS mereka penuh dan tidak menampung lagi sampah.

Kelurahan Pulau Tidung Gencar Sosialisasikan Pemilahan Sampah

"Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan tersebut kita kirim ke darat," jelasnya.

Menurutnya, petugas di masing-masing pulau permukiman tidak hanya membersihkan sampah lingkungan, tetapi juga melakukan sosialisasi soal pemilahan sampah serta pentingnya keberadaan dan manfaat bank sampah kepada warga.

"Dengan banyaknya tempat sampah pilah, sampah dapat direduksi sesuai fungsi dan menghasilkan nilai ekonomis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7695 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5784 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri