You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KM Laut Bersih Angkut 65 Meter Kubik Sampah Dari Kepulauan Seribu Utara
photo Suparni - Beritajakarta.id

65 Meter Kubik Sampah Diangkut dari Pulau Kelapa dan Pulau Harapan

Sebanyak 65 meter kubik sampah rumah tangga berhasil diangkut dari tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (27/3).

Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan:tersebut kita kirim ke darat

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, sampah tersebut diangkut ke darat dengan menggunakan KM Laut Bersih 32 untuk selanjutnya dibuang ke TPA Bantar Gebang.

Dijelaskan Djoko, pengangkutan sampah biasanya dilakukan  atas pemberitahuan atau permintaan masing-masing wilayah, setelah TPS mereka penuh dan tidak menampung lagi sampah.

Kelurahan Pulau Tidung Gencar Sosialisasikan Pemilahan Sampah

"Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan tersebut kita kirim ke darat," jelasnya.

Menurutnya, petugas di masing-masing pulau permukiman tidak hanya membersihkan sampah lingkungan, tetapi juga melakukan sosialisasi soal pemilahan sampah serta pentingnya keberadaan dan manfaat bank sampah kepada warga.

"Dengan banyaknya tempat sampah pilah, sampah dapat direduksi sesuai fungsi dan menghasilkan nilai ekonomis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close