Pemilik Tempat Usaha Diimbau Terapkan Physical Distancing
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mengajak semua pihak, khususnya pemilik tempat usaha untuk bersama-sama mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Tak henti-hentinya kami terus imbau,
Salah satunya dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Lurah Jati, Santi Nur Rifiandini mengatakan, ada sekitar 40 tempat usaha yang didatangi petugas gabungan. Para pemilik usaha diimbau agar menerapkan physical distancing bagi para pembeli. Kemudian ada pemberian tanda batas antre saat di kasir, penyediaan hand sanitizer, penggunaan masker dan sarung tangan oleh seluruh karyawan di tempat usaha.
Sosialisasi Sergub Nomor 6 Tahun 2020 Digencarkan di Tanah Abang"Tak henti-hentinya kami terus imbau dan ajak semua lapisan masyarakat dan pemilik tempat usaha untuk bersama-sama memerangi COVI
D-19," ujar Santi, Rabu (1/4).Dia menambahkan, sejumlah tempat usaha yang didatangi di antaranya, di Jl Tawes, Jl Pulo Asem Timur Raya, Jl Layur, Jl Sunan Drajat, Jl Tenggiri, Jl Sunan Sedayu, Jl Pemuda dan Jl Taruna.