You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Berkomitmen Tingkatkan EoDB
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Berkomitmen Tingkatkan EoDB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) terus melakukan berbagai upaya pelaksanaan kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam rangka pencapaian target Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tahun 2021.  

jakevo.jakarta.go.id

Berbagai kebijakan dilakukan salah satunya melalui Keputusan Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada Dinas PMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha (EODB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen pada dua indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EoDB Indonesia yakni, indikator Starting a Business dan indikator Dealing with Construction Permits.

DPM dan PTSP Terima Layanan Manual Khusus Perizinan Mendesak

"Dua indikator tersebut dalam penilaian pemeringkatan EODB di Indonesia terhadap 190 negara di dunia. Kami juga telah merumuskan dua poin kebijakan pada indikator Starting a Business dan sembilan poin kebijakan pada indikator Dealing with Construction Permits," ujarnya, Kamis (2/4).

Benni merinci, poin kebijakan pada Indikator Starting a Business yakni, diberlakukan Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha dalam persyaratan perizinan dan non-perizinan, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses secara daring mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan melalui oss.go.id.

Menurutnya, pada Indikator Dealing With Construction Permits diberlakukan kebijakan untuk bangunan gudang dengan luas tanah maksimal 1.500 meter persegi dan dua lantai diganti dengan bangunan non-hunian tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling tinggi dua lantai di atas lahan paling luas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan paling luas 1.300 meter persegi.

Bangunan non-hunian tersebut diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan dan untuk penyimpanan barang dagang yang tidak memiliki dampak berarti terhadap lingkungan hidup dan berada pada zona yang diperbolehkan.

Selain itu, bangunan non-hunian dibangun pada lahan kosong; pemrosesan paket perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdiri dari IMB, Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

"Pemaketan perizinan itu dapat dilakukan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id," terangnya.

Ia menambahkan, pengesahan GPA diperlukan apabila pemohon tidak menggunakan gambar perencanaan (template) yang telah disediakan oleh Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.

Pemohon dan konsultan perencanaan yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) mengunduh Surat Pernyataan akan membangun bangunan tersebut di atas, sesuai dengan gambar perencanaan atau template dilengkapi dengan materai Rp. 6000, kemudian mengunggahnya kembali pada website jakevo.jakarta.go.id.  

"Pemrosesan Paket Perizinan IMB dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Sementara, untuk Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja. Pengurusan Paket Perizinan IMB serta SLF untuk bangunan yang dimaksud dapat dimohonkan pada Unit Pengelola PM dan PTSP Kecamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close