You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pulau Resort di Kepulauan Seribu Selatan Disemprot Cairan Disinfektan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Ayer dan Bidadari Disemprot Cairan Disinfektan

Dua pulau resort di wilayah Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, disemprot cairan disinfektan oleh petugas gabungan dari PMI Kepulauan Seribu, Sudin Gulkarmat, petugas kesehatan dan Satpol PP.

Seluruh sarpras mulai dari tempat menginap, wahana permainan, gazebo dan restoran kita semprot disinfektan,

Ketua PMI Kepulauan Seribu, Natsir Sabara mengatakan, pulau resort yang disemprot cairan disinfektan meliputi Pulau Ayer dan Pulau Bidadari.

"Seluruh sarpras mulai dari tempat menginap, wahana permainan, gazebo dan restoran kita semprot disinfektan," ujar Natsir, Jumat (3/4).

Pulau Cagar Budaya di Kelurahan Untung Jawa Disemprot Cairan Disinfektan

Menurutnya, pulau resort jadi prioritas penyemprotan karena paling banyak dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara saat libur hari besar atau libur nasional.

Sementara itu, Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi menambahkan, penyemprotan dilakukan untuk lebih memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Petugas sebagian siaga di dermaga, melakukan penyemprotan kapal ojek asal Tanjung Pasir pengangkut barang dan warga usai belanja dari Tangerang termasuk mengecek suhu tubuh awak kapal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1867 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1748 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1678 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1577 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1429 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik