Ini Hasil Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Menunggu tindak lanjut
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyam 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan. Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di PHK.
"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya, Senin (6/4).
Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan DirumahkanAndri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
"Kami tinggal menunggu tindak lanjut atau eksekusinya saja dari kementerian," terangnya.
Ia menambahkan, pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
"Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan lagi," tandasnya.