You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumda Pasar Jaya Pastikan Bansos Berupa Kebutuhan Pokok
photo Doc - Beritajakarta.id

Perumda Pasar Jaya Pastikan Bansos Berupa Kebutuhan Pokok

Perumda Pasar Jaya memastikan bantuan sosial (Bansos) periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi warga kurang mampu dan rentan terdampak Coronavirus Disease (COVID-19) berupa paket kebutuhan pokok, bukan dalam bentuk uang tunai.

Jadi berita yang beredar selama ini bahwa ada bantuan uang tunai selama masa PSBB tidak benar,

Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring memastikan, Bansos yang diberikan berisi paket kebutuhan pokok.

"Jadi berita yang beredar selama ini bahwa ada bantuan uang tunai selama masa PSBB tidak benar," ujar Edison, Senin (13/4).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta dan Bantuan Sosial per 10 April 2020

Dia merinci, paket Bansos tersebut berisi, lima kilogram beras, 350 gram sarden/kornet, dan 300 gram snack. Kemudian 0,9 sampai 1,0 liter minyak goreng, 190 gram sabun mandi batangan serta dua pcs masker kain.

"Total seharga Rp.149.500 per paket sudah termasuk pengiriman sampai ke warga," katanya.

Dia menambahkan, Perumda Pasar Jaya terus berupaya memenuhi semua kebutuhan sesuai target yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami juga mengerahkan 300 pekerja harian yang mengemas paket Bansos dan mengirimnya sampai ke rumah warga. Jumlah itu belum termasuk pekerja dari Dinas Sosial DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10745 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1325 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1238 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye967 personBudhi Firmansyah Surapati