Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Monitoring Penerapan PSBB
access_time Selasa, 14 April 2020 20:22 WIB
remove_red_eye 1795
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan delapan perusahan termasuk yang dibolehkan dan seluruhnya mengikuti protap PSBB,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Di mana dalam pergub itu di antaranya mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha selain sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, keuangan dan perbankan, sektor energi, air, gas, dan listrik untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19. Meski diperbolehkan menjalan usahanya, namun wajib menjalankan prosedur kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan serta penerapan work fromDisnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB
home."Hari ini ada 11 perusahaan yang tersebar di Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Kembangan dan Kebon Jeruk kami sidak. Tiga di antaranya kami tutup sementara, karena di luar sektor usaha yang dibolehkan. Sedangkan delapan perusahan termasuk yang dibolehkan dan seluruhnya mengikuti protap PSBB," ujar Ya'la, Selasa (14/4).
Dia menambahkan, dalam sidak ini, pihaknya mengerahkan empat tim di mana satu tim terdiri dari enam petugas melakukan pemantauan dan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan mengikuti aturan PSBB.
"Dari hasil sidak ini, umumnya perusahaan mengikuti dan patuh dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Kami juga akan terus melakukan pengawasan hingga 23 April mendatang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dinas Nakertrans dan Energi Siapkan 225.000 Masker Kain
access_timeSenin, 13 April 2020 09:26 WIB
remove_red_eye1895 personAldi Geri Lumban Tobing -
Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan Tahap Kedua Dimulai
access_timeRabu, 08 April 2020 11:42 WIB
remove_red_eye4952 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks