Disnakertrans dan Energi Apresiasi Perusahaan yang Patuhi Penerapan PSBB
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengapresiasi Orang Tua (OT) Grup yang telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Alhamdulillah di sini semua sudah dijalankan,
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, pihaknya ingin memastikan setiap perusahaan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Setelah dicek lantai per lantai, tahapan seperti pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan physical distancing telah diterapkan.
"Alhamdulillah di sini semua sudah dijalankan, termasuk seluruh karyawan menggunakan masker, serta 50 persen karyawan menerapkan work from home (WFH)," ujar Andri, Rabu (15/4).
Sejumlah Perusahaan di Cengkareng Dimonitoring Penerapan PSBBHead of Corporate and Marketing Communication OT, Harianus Zebua menambahkan, kewaspadaan terhadap COVID
-19 sudah dijalankan di lingkungan kerja sejak awal Februari 2020.Kemudian, setelah kasus COVID-19 merebak, tindakan pencegahan ditingkatkan, misalnya melakukan disinfeksi dan fumigasi menggunakan disinfektan di seluruh gedung secara rutin. Sementera penerapan WFH sudah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 16 Maret 2020.
"Sejak PSBB diterapkan di wilayah DKI Jakarta, WFH dilakukan secara penuh di semua bagian dengan sistem bergilir. Saat PSBB kami tetap merujuk kepada ketentuan pemerintah. Jika diperpanjang, maka kami akan patuh mengikutinya," tandas Harianus.