PT JIEP Imbau Tenant Patuhi Pergub tentang PSBB
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengimbau tenant (penyewa) dan investor di kawasan Industri Pulogadung mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sudah menjadi kewajiban kami dalam mendukung dan menjalankan segala regulasi dari pemerintah,
Corporate Secretary PT JIEP, Purwati menuturkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Untuk itu pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenant dan investor terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Sudah menjadi kewajiban kami dalam mendukung dan menjalankan segala regulasi dari pemerintah. Kami juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan tenant dan investor terkait kebijakan PSBB yang harus dipatuhi," ujar Purwati, Kamis (16/4).
PT JIEP Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak BanjirDia menambahkan, tidak semua pabrik dan perusahaan di kawasan Industri Pulogadung tutup. Ini karena ada beberapa jenis industri yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana diatur dalam Pergub tentang Pelaksanaan PSBB.
"Jenis-jenis industri yang bergerak di bidang kesehatan, badan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, hingga utilitas publik menjadi pengecualian dalam penghentian sementara aktivitas bekerja," tandasnya.